info@aidatourindo.com

Daftar Tunggu Haji: Jakarta Kini 28 Tahun, Maybrat 12 tahun

Kebijakan Arab Saudi yang mengembalikan kuota haji Indonesia ke jumlah normal (100%) pada tahun ini, membuat daftar tunggu calon jemaah haji lebih cepat.
Tahun ini kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji Indonesia hanya setengahnya karena alasan pandemi yaitu 100.051.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” terang Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Hilman berharap kuota haji tahun depan akan kembali bertambah sehingga estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.

10 Provinsi Belum Tetapkan Kuota

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi, menambahkan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kab/kota. Ada Pemprov yang memukul rata estimasi keberangkatan seluruh kab/kota, ada yang oleh Pemprov tiap kab/kota berbeda lama daftar tunggunya.
Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan 4 provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” terang Hasan.
Jadi, untuk 10 provinsi itu belum diperbaharui lama daftar tunggunya. Data Kemenag masih menggunakan perhitungan tahun lalu yang membagi berdasarkan kuota setengahnya belum normal.
“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.
Hasan berharap SK Gubernur tersebut bisa segera terbit sehingga pihaknya bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.

Lama Daftar Tunggu

Di luar 10 provinsi yang belum terbit SK Gubernurnya, 24 provinsi lain sudah diperbaharui lama antrean tunggunya. Misal Jakarta tahun lalu 55 tahun, saat ini karena kuota sudah normal maka daftar tunggunya jadi hanya 28 tahun.
Daftar tunggu paling cepat adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, hanya 12 tahun. Tapi jemaah yang bisa berangkat dari sana adalah penduduk yang ber-KTP Maybrat.
Daftar tunggu paling lama ada di Sulawesi Selatan, namun provinsi ini termasuk 10 provinsi yang gubernurnya belum memperbaharui daftar tunggu untuk tahun ini. Pada tahun lalu, Kab. Sidrap, Sulsel, menjadi kota paling panjang waktu tunggunya selama 94 tahun. Jika pakai kuota normal, perkiraan tahun ini hanya 48 tahun.

Cek Estimasi Keberangkatan

Untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
  1. Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
  2. Lihat menu “Layanan Publik”
  3. Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji”
  4. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”.  Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
  5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah: