info@aidatourindo.com

Kemenag: Jemaah Umrah Tak Wajib Vaksin Meningitis, Dianjurkan Bagi Komorbid

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan vaksinasi meningitis tidak diwajibkan sebagai persyaratan keberangkatan untuk jemaah umrah. Persyaratan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji, tetapi jika jemaah umrah memiliki komorbid dianjurkan tetap vaksin meningitis.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid) tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tutur Hilman.

“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah, khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut serta melakukan edukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya, mereka meminta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya terjangkau.

“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan,” ujar Hilman.

“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis,” imbuhnya.

(yld/imk)

Sumber DETIK.COM
Editor: Yulida Medistiara